Pensiunan Jangan Lupa Cek Rekening Besok Tanggal 22 Maret 2024

Pensiunan Jangan Lupa Cek Rekening Besok Tanggal 22 Maret 2024

--

Pensiunan Jangan Lupa Cek Rekening Besok Tanggal 22 Maret 2024

RAKYATBENTENG.COM - Sebagaimana diwartakan sebelumnya, melalui akun resmi media sosial Instagramnya @taspen, PT. taspen (Persero) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri 1445 hijriah bagi para pensiunan atau penerima pensiun.

Dalam unggahan tersebut, pembayaran THR disalurkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.

Dimana dalam peraturan tersebut, tertulis jelas bahwa THR untuk pensiunan akan disalurkan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Berikut detail lengkap terkait pemberian THR kepada penerima pensiun dari Taspen:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan

BACA JUGA:Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2024 Dibuka 22 Maret, Simak Persyaratan dan Tata Cara Mendaftar

BACA JUGA:Kades Lain Ajukan Pindah Bank, Kades-Kades Ini Memilih Tetap di Bank Bengkulu, Simak Alasannya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

b. Tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerimna pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: