Apakah Anda Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Pupuk Subsidi? Silakan Cek Disini

Apakah Anda Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat Pupuk Subsidi? Silakan Cek Disini

Presiden Joko Widodo mengumumkan petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) --ilustrasi--

BACA JUGA:STOP! Jangan Terburu-buru Beli Mobil Bekas di Facebook, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Terhindar dari Penipuan

BACA JUGA:Harga Terbaru Vivo Y15s Makin Murah, Spek Tetap Mumpuni di Kelas Entry Level

Sistem verifikasi pupuk subsidi mengambil nama penerima berdasarkan wilayah yang dimasukkan.

Pencabutan Kartu Tani

Pada tahun 2016 lalu, pemerintah meluncurkan skema Kartu Tani untuk memfasilitasi penyaluran pupuk subsidi.

Kartu Tani merupakan kartu yang diterbitkan bank kepada petani untuk memudahkan penebusan pupuk melalui ATM. 

Namun pada kenyataannya, proyek ini menimbulkan banyak permasalahan dan banyak petani yang mengeluh, seperti kesulitan mengakses kartu petani atau lupa password. Namun kartu tunai tersebut tidak dapat digunakan kembali jika pemiliknya meninggal dunia.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Mobil yang Sudah Tak Diproduksi Lagi Tapi Masih Diburu, Kamu Berminat?

BACA JUGA:Vivo Y01: HP Murah Performa Mumpuni dengan Chipset Helio P35, Harga Mulai dari Sejutaan

Untuk itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2020 atas perubahan atas Permentan Nomor 1 Tahun 2020 akan dibatalkan, hal ini karena dinilai menyulitkan bagi petani. Selain perbaikan regulasi, meningkatkan pasokan pupuk subsidi bagi petani Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: