Harga Emas Antam Hari Ini Dibuka Rp1.404 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Dibuka Rp1.404 Juta per gram

ilustrasi--

Harga Emas Antam Hari Ini Dibuka Rp1.404 Juta per gram

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka menguat pada Senin (22/07/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia menguat sebesar 0.47 persen menjadi seharga 77.46 USD atau Rp1.255.805 per 1 gram pada perdagangan pagi ini. 

Sedangkan harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pagi ini tidak mengalami kenaikan. Adapun, investor dapat memborong emas Antam mulai dari Rp1.404 juta per gram. 

Mengutip dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp752.000.

BACA JUGA:Resmi, Hanura Usung Sri Budiman-Septi Peryadi di Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Disusul PDIP

BACA JUGA:30 Juni Kemarin Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana Jika Belum?

Berikutnya, harga emas Antam berbobot 1 gram dipatok seharga Rp1,404 juta. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram ditawarkan seharga Rp6.795.000. Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp13.535.000. 

Ukuran selanjutnya yang ditawarkan Antam adalah emas 25 gram dengan harga Rp33.712.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp67.345.000. 

Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp134.612.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp672.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp1.344.600.000.

BACA JUGA:Lebih Murah! Redmi Note 12 Pro Turun Harga Jadi 2 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Mengenal Fenomena Bediding: Udara Terasa Dingin Meskipun Sedang Musim Kemarau

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp1.256.000 per gram. Harga jual kembali belum mempertimbangkan pajak, jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: