Update Harga Emas Dunia dan Antam Hari Ini

Update Harga Emas Dunia dan Antam Hari Ini

Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (09/09/2024) --Foto:https://www.hargabulanini.com--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (09/09/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi tadi berada pada harga Rp 1.237.305 per 1 gram. 

Lalu harga emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam 24 karat seharga Rp 1.398 juta per gram. 

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 749.000.

BACA JUGA:Dilantik Siang Ini, Simak Fasilitas yang Akan Diterima 25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Info Loker! PT Presisi Tbk Bakal Gelar Walk In Interview di 3 Kota Besar Indonesia, Ini Jadwalnya

Sedangkan harga emas Antam 1 gram dipatok seharga Rp 1.398.000. Sementara itu emas Antam berukuran 5 gram seharga Rp 6.765.000. 

Kemudian, emas ukuran 10 gram saat ini dipatok senilai Rp 13.475.000. Selanjutnya, emas Antam ukuran 25 gram ditawarkan Rp 33.562.000, sedangkan emas 50 gram dapat ditebus seharga Rp 67.045.000. 

Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.012.000. Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 669.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.338.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat Rp 1.247.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

BACA JUGA:10 Spot Wisata Alam di Sumatera yang Wajib Dicoba, Pemandangannya Memukau!

BACA JUGA:Tahukah Kamu! Saat Ini Jumlah Layar Cinema XXI di Seluruh Indonesia Sudah Mencapai 1.317, Ini Rinciannya

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. 

Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: