Update Harga Emas Dunia dan Antam Hari Ini, Selasa 10 September

Update Harga Emas Dunia dan Antam Hari Ini, Selasa 10 September

Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa(10/09/2024) --Foto: https://www.nuga.co--

RAKYATBENTENG.COM - Harga emas dunia dibuka mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa(10/09/2024). 

Dilansir dari situs resmi goldprice.org, harga emas dunia pagi ini berada di Rp 1.238.360 per gram. Sementara untuk harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat Rp 1.399 juta per gram. 

Secara rinci melansir dari laman logammulia.com, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 749.500 .

Berikutnya, harga emas Antam 1 gram dipatok seharga Rp 1.399.000. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Ditutup Hari Ini, Cek Daftar Instansi dengan Jumlah Pelamar Terbanyak dan Paling Sedikit

BACA JUGA:Ini Daftar Kendaraan tak Bisa Lagi Gunakan Pertalite, Lengkapnya Cek Disini

Lalu harga emas Antam 5 gram Rp 6.770.000. Harga emas ukuran 10 gram dipatok Rp 13.485.000. 

Emas 25 gram dengan harga Rp 33.587.000, emas ukuran 50 gram dapat dibeli seharga Rp 67.095.000. Emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 134.112.000. 

Selanjutnya, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp 669.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol mencapai Rp 1.339.600.000

Untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat Rp 1.248.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominal pembelian diatas Rp10 juta.

BACA JUGA:Nikmati Sensasi Promo 9.9 di Gokana! Hanya Berlaku Selama 3 Hari, Menu Hemat Cuma Rp9.900

BACA JUGA:Dilantik Siang Ini, Simak Fasilitas yang Akan Diterima 25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. Pemberlakuan PPh 22 atas transaksi tersebut dipotong langsung dari nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP sedangkan untuk non NPWP 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan surat keterangan pemotongan PPh 22. Buyback merupakan penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Harganya lebih rendah dari harga beli saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: