Permohonan Rekomendasi PT. BLP Tak Digubris, Kades Linggar Galing Singgung Permintaan Warga Tak Dipenuhi

Permohonan Rekomendasi PT. BLP Tak Digubris, Kades Linggar Galing Singgung Permintaan Warga Tak Dipenuhi

Saparmandi, Kades Linggar Galing–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Dugaan sejak awal bahwa PT. Barhad Langin Perkasa (BLP) belum melengkapi perizinan namun sudah melaksanakan pekerjaan mematangkan lahan yang di atasnya akan dibangun kandang ayam petelur menguat.

 

Pemdes Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang baru tanggal 3 September 2026 lalu menerima surat permohonan penerbitan rekomendasi dan keterangan domisili usaha dari pihak perusahaan.

 

Atas surat tersebut, Saparmandi selaku kades menegaskan belum akan memprosesnya.

 

BACA JUGA:PAW Kepengurusan PGRI Pondok Kubang, Micke Oktariana Jadi Ketua

BACA JUGA:Golbe Soroti Pelantikan BPD Margo Mulyo dan Taba Jambu Terkesan Lamban

 

Mengingat dari pihak perusahaan telah mengecewakan warga empunya lahan yang terdampak pematangan lahan dengan tidak mengakomodir usulan ganti rugi.

 

"Dari perusahaan mengirimkan surat ke kami untuk penerbitan rekomendasi dan keterangan domisili usaha, tapi kami belum akan menanggapinya karena dari perusahaan sendiri belum memenuhi permintaan warga kami," kata Saparmandi kepada wartawan kemarin, Minggu 6 September 2026.

 

"Kita bukannya ingin menghalangi apalagi menolak perusahaan masuk ke wilayah kami dan berusaha, tapi urus dulu seluruh perizinan, selesaikan masalah dengan warga baru setelah itu silakan berusaha," lanjut Saparmandi.

 

BACA JUGA:Beras Bapang Juli-September Cair, 41 KPM Desa Semidang Terima Bantuan

BACA JUGA:Tak Puas dengan Penjelasan Dinas, Kontraktor Isyaratkan Bawa ke Ranah Hukum

 

Untuk diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan desa merupakan langkah awal mengurus persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) guna memastikan lokasi kandang sesuai dengan zonasi wilayah peternakan.

 

Dijelaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah sebelumnya, penerbitan KKPR tidak secara otomatis, melainkan harus melalui verifikasi berjenjang yang melibatkan instansi teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga ke PTSP.

 

"Setelah KKPR keluar, mereka harus mengurus perizinan lanjutan, seperti dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) yang dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena ini rencana usahanya peternakan ayam dengan skala luas, risiko lingkungannya tinggi, sehingga wajib ada verifikasi serta rekomendasi teknis dari dinas yang membidangi fungsi peternakan," jelas Kadis PMPTSP Bengkulu Tengah, Drs. H. Fajrul Rizki, M.M., belum lama ini.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: