Buat Pegawai Pemkab Bengkulu Tengah Khususnya Pejabat Simak Nih Imbauan Pj Bupati Heri Roni dan Sekda Rachmat

Buat Pegawai Pemkab Bengkulu Tengah Khususnya Pejabat Simak Nih Imbauan Pj Bupati Heri Roni dan Sekda Rachmat

--

Buat Pegawai Pemkab Bengkulu Tengah Khususnya Pejabat Simak Nih Imbauan Pj Bupati Heri Roni dan Sekda Rachmat

RAKYATBENTENG.COM - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni memastikan pihaknya menindaklanjuti dan mempedomani imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Heri Roni_sapaan akrabnya meminta kepada segenap pegawai terkhusus pejabat agar mematuhi imbauan tersebut.

"Kita Pemkab Bengkulu Tengah akan mempedomani surat imbauan tersebut, terima kasih," kata Heri Roni.

Senada, Sekda Rachmat Riyanto lebih menegaskan bahwa sesuai dengan isi surat imbauan KPK para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, agar para pejabat dan pegawai secara umum tidak melanggarnya.

Kemudian juga terkait imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi Rachmat memastikan Pemkab Bengkulu Tengah akan mematuhinya.

BACA JUGA:Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Kecamatan Pondok Kubang Diduga Janggal Disorot Aktivis Golbe

BACA JUGA:Nasib Tragis Dialami Honorer Cantik Asal Bengkulu Ini, Diberhentikan Tanpa Sebab, Gaji 2 Bulan Tak Dibayar

BACA JUGA:APH Didesak Usut Tumpukan Batu Bara Diduga Bekas Aktivitas Ilegal di Bengkulu Tengah, Ini Penampakannya

‘’Pemkab Bengkulu Tengah tentunya patuh akan surat imbauan yang dikeluarkan oleh KPK. Seluruh ASN diharapkan bisa mempedomani surat imbauan tersebut,’’ ungkap Rachmat.

Masih merujuk dalam imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: