Karyawan Swasta Simak! Tidak Terima THR Sesuai Edaran Menaker Adukan ke Sini, Sanksi Ini Menanti Perusahaan

Karyawan Swasta Simak! Tidak Terima THR Sesuai Edaran Menaker Adukan ke Sini, Sanksi Ini Menanti Perusahaan

Pelaksanaan konferensi pers SE Menaker tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024--

Karyawan Swasta Simak! Tidak Terima THR Sesuai Edaran Menaker Adukan ke Sini, Sanksi Ini Menanti Perusahaan

RAKYATBENTENG.COM - Kembali diingatkan kepada seluruh perusahaan untuk menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja/buruh setempat. Adapun acuan pemberian THR lebaran Idulfitri 1445 H/2024 M bagi pekerja/buruh adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida seperti dilansir dari setkab.go.id. 

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Agung Surahman Sekpri Prabowo Subianto Datang ke Bengkulu, Hadiri Bukber dengan Ratusan Relawan Sanak Prabowo

BACA JUGA:Ada Bank Mandiri dan BRI, Ini Dia Daftar Bank yang Buka Lowong di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

BACA JUGA:Babak Baru Pileg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah: Tim Hukum DPP PAN Gugat Kemenangan Caleg PPP ke MK

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: