Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Hadiri Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Kompensasi TKA, Sebagai Apa?

Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Hadiri Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Kompensasi TKA, Sebagai Apa?

--

Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah Hadiri Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Kompensasi TKA, Sebagai Apa?

RAKYATBENTENG.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis 21 Maret 2024. Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak 5 orang dihadirkan di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agus Hamza, S.H., M.H. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Elpi Eriantoni.

Kelimanya, Supawan Said selaku mantan Plt Kepala Dinas Nakertrans Benteng yang kini menjabat Kepala Satpol PP, kemudian Rully Oktavian juga dari Disnakertrans Benteng, Upik Dyah dari pihak Bank, Laily dari PT. KRU dan Iwan Setiawan mantan Direktur PT. KRU.

"Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada 5 saksi yang dihadirkan," terang Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H, M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Gusmiliansyah, S.H, M.H.

BACA JUGA:RESMI DIBUKA! Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Ini Dia Link, Syarat dan Cara Daftar

BACA JUGA:PERHATIAN! Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Hanya Bisa Daftar di Link Resmi Ini, Cek Juga Tahapan Tes

BACA JUGA:Gak Ikutan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2024? yang Bener Aja, Rugi Dong! Cek Daftar Perusahaan Buka Lowong

Melansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co saksi Supawan saat dicecar pertanyaan di persidangan mengaku dirinya tidak mengetahui jika ada uang di rekening Disnakertrans Benteng yang sebelumnya dia buat. 

Supawan membeberkan bahwa rekening itu dibuat bertujuan sebagai penampung jika ada anggaran CSR dari perusahaan yang masuk ke daerah. 

“Setahu saya buka rekening Disnakertrans di BNI itu dulu untuk menampung jika ada dana CSR dari perusahaan yang masuk. Namun, sampai saya pindah dari Plt ke Dinas Pertanian saya tanya ke terdakwa dia bilang rekening itu kosong,” pungkas Supawan.

Untuk diketahui, terdakwa Elpi Eriantoni didakwa JPU Kejari Benteng dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: