Terbukti Korupsi Dana Desa Rp268 Juta, Mantan Kades di Bengkulu Tengah Dijatuhi Vonis

Terbukti Korupsi Dana Desa Rp268 Juta, Mantan Kades di Bengkulu Tengah Dijatuhi Vonis

Mantan Kades Pematang Tiga mengenakan rompi pink saat akan Ditahan oleh Penyidik Kejari Bengkulu Tengah--

RAKYAT BENTENG.COM - Selesai sudah rangkaian persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang mendudukan mantan Kades Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Samidan di kursi panas. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Samidan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Tuntutan Aktivis Golbe yang Dialamatkan ke Pj Bupati Bengkulu Tengah, Ngeri-Ngeri Sedap!

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., beberapa hari lalu.

Adapun total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sesuai audit Inspektorat Daerah Benteng sebesar Rp268 juta. Dan akibat belum sama sekalian mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa Samidan juga dikenakan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp268 juta.

BACA JUGA:HUT Bengkulu Tengah ke-15 Bakal Diwarnai Aksi Demo Gabungan Ormas dan LSM, Tuntutannya

Samidan sebelumnya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan yang menggunakan dana desa, yakni pembangunan jalan usaha tani, pembangunan gudang, dan pemasangan bangunan sinyal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Benteng, uang hasil korupsi digunakan Samidan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai untuk melakukan penggandaan uang di luar kota.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: