Kemendagri Komitmen Optimalisasi BPD, Desa di Kabupaten Provinsi Bengkulu Ini Malah Berencana Tinggalkan BPD

Kemendagri Komitmen Optimalisasi BPD, Desa di Kabupaten Provinsi Bengkulu Ini Malah Berencana Tinggalkan BPD

--

Kemendagri Komitmen Optimalisasi BPD, Desa di Kabupaten Ini Malah Berencana Tinggalkan BPD

RAKYATBENTENG.COM - Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat struktur keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui optimalisasi Bank Pembangunan Daerah (BPD), kondisi di daerah justru bertolak belakang. Untuk diketahui belakangan ini mencuat rencana sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini dipimpin oleh salah seorang pejabat di Kemendagri, Heriyandi Roni untuk mengalihkan rekening bank penampung dan penyalur desa mereka dari BPD Bengkulu atau Bank Bengkulu ke bank lain. 

Belum diperoleh informasi lebih lanjut sudah sejauhmana usulan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut. Jika usulan tersebut disetujui oleh Pj Bupati artinya tidak sesuai dengan komitmen pihak Kemendagri yang menyebut BPD dengan basis yang kuat di tingkat lokal dapat menjadi motor penggerak bagi investasi, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang berlangsung di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 18 Maret 2024 melansir dari situs resmi kemendagri.go.id.

“Oleh sebab itu, penting bagi kepala daerah dan DPRD sebagai pemilik BPD itu sendiri menaruh perhatian khusus serta memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada BPD, guna mengoptimalkan potensi secara maksimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Bagi Calon Peserta Seleksi PPPK dan CPNS 2024, Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Pesankan Ini

BACA JUGA:Pensiunan Jangan Lupa Cek Rekening Besok Tanggal 22 Maret 2024

BACA JUGA:Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran: Contraflow, One Way, Ganjil-Genap Hingga Pembatasan Angkutan Barang

Maurits menyampaikan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 30 September 2014. 

“Peran strategis tersebut di antaranya memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas kinerja dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Pihaknya melanjutkan, akses terhadap layanan perbankan merupakan faktor krusial bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai BPD memiliki peran strategis dalam usaha meningkatkan inklusi keuangan berbasis kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya mengingatkan pentingnya menyamakan persepsi dan meningkatkan komitmen bersama dalam memperkuat perbankan daerah. Hal ini untuk mendukung terwujudnya perekonomian daerah dengan melakukan langkah-langkah strategis. 

Pertama, komitmen kepala daerah dan DPRD selaku pemilik dalam penyertaan modal secara terus menerus dan berkesinambungan. Kedua, penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Ketiga, keluar dari zona nyaman dan menguatkan daya saing dengan bank umum lainnya. Keempat, melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan milik pemerintah lainnya seperti bank perekonomian rakyat milik Pemda, lembaga keuangan mikro milik Pemda, dan BUMD lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: