Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran: Contraflow, One Way, Ganjil-Genap Hingga Pembatasan Angkutan Barang

Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran: Contraflow, One Way, Ganjil-Genap Hingga Pembatasan Angkutan Barang

Ilustrasi--

Pengaturan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran: Contraflow, One Way, Ganjil-Genap Hingga Pembatasan Angkutan Barang

RAKYATBENTENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, Senin 18 Maret 2024 dan laman setkab.go.id.

Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. 

Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Kemenhub dan PELNI Bagi-Bagi Tiket Kapal Laut Gratis untuk Mudik Lebaran, Ini Rutenya

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.

Hendro menekankan, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan keselamatan para pemudik.

Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2024:

A. Sistem Satu Arah (One-Way System)

Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik, adalah sebagai berikut:

Arus Mudik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: