Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS, KPU Bengkulu Tengah Tunggu

Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS, KPU Bengkulu Tengah Tunggu

--

Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS, KPU Bengkulu Tengah Tunggu 

RAKYATBENTENG.COM - Kejutan terjadi di tengah berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bengkulu Kamis 7 Maret 2024, dimana Bawaslu Provinsi Bengkulu mengabulkan keberatan yang dilayangkan DPC PPP adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh KPPS. 

Dalam putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS, masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Bengkulu Tengah Diperintahkan Hitung Ulang Surat Suara Tidak Sah DPRD Kabupaten di 5 TPS

BACA JUGA:Sejumlah Kades di Bengkulu Tengah Dimintai Keterangan APH Terkait Hibah Motor Dinas Tahun 2023

BACA JUGA:Polda Ambil Keterangan Saksi Pelapor Terkait Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

"Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan/atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut. Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang," bunyi sebagian putusan.

Lantas bagaimanakah respon pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah atas putusan tersebut? 

"Kami masih menunggu petunjuk KPU provinsi terkait putusan Bawaslu tersebut," kata Ketua KPU, Meiky Helmansyah. 

Terpisah, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Eriy Wiandi memastikan KPU akan menjalankan putusan usai menerima surat resmi dari KPU provinsi. 

"Tentunya KPU kabupaten akan segera menindaklanjutinya sebagaimana batasan waktu pada putusan setelah menerima surat dari KPU provinsi terkait tindak lanjut putusan tersebut. Kita sama-sama menunggu, mungkin sedang dalam proses administrasi di provinsi," kata Eriy.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: