Wow! Sempat Dinonaktifkan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Kembali Dapat Jabatan di Sekolah Ini

Wow! Sempat Dinonaktifkan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Kembali Dapat Jabatan di Sekolah Ini

--

Wow! Sempat Dinonaktifkan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Kembali Dapat Jabatan di Sekolah Ini

RAKYATBENTENG.COM - Lama tak terdengar kelanjutan masalah dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024, diperoleh kabar teranyar nasib sang Kepala Sekolah Eka Saputra. Sempat dinonaktifkan oleh Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eka rupanya masih bernasib baik. 

Ia tidak sampai terkena sanksi lebih tegas melainkan hanya dipindahkan ke SMAN 6 Kota Bengkulu dengan kembali menjabat Kepala Sekolah. 

Posisi Eka sendiri di SMAN 5 Kota Bengkulu digantikan oleh Bihanudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu.

Melansir dari harianbengkuluekspress.bacakoran.co, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, rolling jabatan antara Eka dengan Bihanudin bukan merupakan pengangkatan pejabat baru. Melainkan hanya pertukaran tempat jabatan.

"Ini bukan pengangkatan, karena sudah jadi kepala sekolah," kata Rohidin, Minggu, 28 April 2024.

BACA JUGA:UPDATE Kasus Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu: Kepsek dan Wakil Bidang Kurikulum Dinonaktifkan

BACA JUGA:Ormas Grashi Desak Gubernur Rohidin Copot Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu

BACA JUGA:Polda Ambil Keterangan Saksi Pelapor Terkait Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu

Menurut Rohidin, rolling kepala sekolah itu menjadi langkah paling tepat. Karena untuk mengangkat kepala sekola baru di SMAN 5 Kota Bengkulu, tidak bisa dilakukan secara cepat.

Sebab, ada regulasi baru dari surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditunjukkan Kepala Daerah se-Indonesia, prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam poin 3 disebutkan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud Ristek yang diakses melalui laman https:/pengangkatan-kpsp.kemdikbud.go.id/.

"Tidak mungkin lagi untuk mengangkat kepsek baru. Dengan adanya regulasi terbaru, pertukaran tempat jabatan itu yang paling memungkinkan," jelas Rohidin.

Rohidin menjelaskan rolling jabatan kepala sekolah itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kesibukan sekolah dalam menghadapi ujian akhir.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: