Waduh, 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024, yang Sudah Disanksi Sebanyak

Waduh, 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024, yang Sudah Disanksi Sebanyak

Kasn--

Waduh, 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024, yang Sudah Disanksi Sebanyak

RAKYATBENTENG.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan bahwa sejauh ini jumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 sebanyak 403, berdasarkan laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 183 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas. Kemudian dari 183 ASN  itu, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Disampaikan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, mengacu dari data tersebut Tasdik melihat adanya anomali. Sebab jumlah ASN yang terbukti melanggar saat ini lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada serentak 2020 lalu.

“Pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 Daerah, tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.597 ASN (78,5%) diantaranya terbukti melanggar netralitas. Sedangkan jelang Pemilu dan Pemilihan 2024 yang akan diikuti oleh 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota, KASN memprediksi akan terjadi lonjakan yang signifikan tekait pelanggaran netralitas ASN. Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan laporan yang masuk KASN. Apakah ada yang tutup mata atau menyembunyikan laporan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi?” Kata Tasdik, pada webinar series netralitas ASN bertema “Pemilu Semakin Dekat, pelanggaran netralitas ASN Semakin Nekat” dilansir dari kasn.go.id.

Wakil Ketua KASN itu juga menyampaikan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke KASN jelang Pemilu dan Pemilihan 2024, makin nekat.

Ada ASN yang menggunakan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga menggunakan fasilitas sarana/prasarana untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: