Segini Besaran Uang Santunan Pengawas Pemilu yang Alami Luka, Cacat Permanen dan Meninggal Dunia

Segini Besaran Uang Santunan Pengawas Pemilu yang Alami Luka, Cacat Permanen dan Meninggal Dunia

Kantor Bawaslu--

Segini Besaran Uang Santunan Pengawas Pemilu yang Alami Luka, Cacat Permanen dan Meninggal Dunia 

RAKYATBENTENG.COM - Sebanyak 1.322 jajaran pengawas mendapatkan penanganan terkait kesehatan. Hal ini diutarakan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda sesuai yang diambil per-19 Februari 2024. 

Dalam hal ini menurutnya Bawaslu telah menyiapkan aturan teknis santunan kepada yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia.

Herwyn pun merincikan terdapat 27 orang meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, 147 rawat inap dan 1.077 orang rawat jalan.

Untuk data meninggal dunia, dia menyatakan 13 pengawas meninggal dunia pada rentang waktu 14-19 Februari 2024. Rentang waktu tersebut merupakan hari H pencoblosan dan perhitungan perolehan suara.

"13 orang (meninggal) dari 14-19 Februari 2024, nah 14 orang lainnya meninggal di 2023 sebanyak tujuh orang dan tujuh orang pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024, untuk itu Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia," jelas Herwyn dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan dilansir dari bawaslu.go.id.

Namun menurut Herwyn, Bawaslu masih memantau setiap laporan yang masuk jikalau ada angka kemalangan yang bertambah.

Sembari hal itu dilakukan, dia memastikan Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan.

BACA JUGA:Update Data Kerusakan yang Diakibatkan Puting Beliung di Kabupaten Bandung dan Sumedang

BACA JUGA:Sempat Ricuh, Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Ini Berjalan Kondusif

Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.

"Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan jajaran pengawas dapat meninggal atau sakit. Walau presentase angka kematian jauh turun dibanding Pemilu 2019, Budi menyatakan Kemenkes menyayangkan satu nyawa masihlah sangat banyak untuk angka kematian.

"Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang beresiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung," ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: