Ini Keuntungan Menyimpan Uang Kita di Deposito, Apa Saja?
ilustrasi--
Sebaliknya juga terjadi jika suku bunga BI turun maka bunga yang kita terima pun akan ikut turun.
Selain keuntungan, ada juga hal yang juga perlu diketahui tentang deposito ini, yaitu adanya pajak yang dikenakan dalam setiap deposito.
Bunga yang dihasilkan akan terhitung sebagai objek pajak dan masuk kategori pajak penghasilan. Sehingga imbal hasil yang akan dinikmati di akhir tenor adalah nilai bersih yang telah dikurangi pajak.
Hal ini diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa simpanan berjangka deposito dengan nilai kurang dari Rp7,5 juta akan dibebaskan dari pajak. Sementara yang nilainya lebih dari Rp7,5 juta akan dikenai pajak sebesar 20%.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: