Jeritan Hati Nasabah BTN yang Rumahnya Disita Kejari Bengkulu Tengah, Berharap Uang Cicilan Dikembalikan

Jeritan Hati Nasabah BTN yang Rumahnya Disita Kejari Bengkulu Tengah, Berharap Uang Cicilan Dikembalikan

--

Jeritan Hati Nasabah BTN yang Rumahnya Disita Kejari Bengkulu Tengah, Berharap Uang Cicilan Dikembalikan

RAKYATBENTENG.COM - Pihak Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya dan Kredit Pembebasan Lahan Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN) masih digeber. Statusnya sekarang ini adalah penyidikan. 

Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, S.H., mendampingi Kasi Pidsus, Gusmiliyansyah, S.H., menyampaikan sejauh ini penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi mulai dari developer perumahan, nasabah atau debitur hingga pihak bank, dalam hal ini BTN. 

Tak hanya itu, penyidik juga diketahui telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di komplek perumahan. Dari pantauan wartawan, hanya sekitar puluhan unit rumah yang masih dihuni, itu pun sebagian tidak menetap setiap hari. 

BACA JUGA:Ditutup 29 Februari 2024, TNI AU Buka Rekrutmen Bintara PK untuk Lulusan SMA dan D3, Simak Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Ini Momen Kunjungan Kapolres Bengkulu Tengah ke Kediaman Janda Lansia Miskin Ekstrem

BACA JUGA:Disorot Gabungan Ormas dan LSM, BPJN Bengkulu Sebut Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Telah Didampingi

Penyitaan sendiri ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan berwarna pink di depan rumah yang bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Bengkulu Tengah, surat penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Arga Makmur, surat perintah penyitaan Kajari Bengkulu Tengah dan Berita Acara Penyitaan pada bulan Juni 2023 lalu.

Bagaimana dengan nasib nasabah yang sudah terlanjur menyetor angsuran namun rumahnya kena sita? 

"Kami sudah hampir setahun ini pindah, kami tidak tenang tinggal di sana (Perumahan Cempaka Bentiring Permai). Ketika pengambilan awal hingga akad membayar Rp1,5 juta, kemudian untuk angsuran kami sudah membayar hingga Rp18 jutaan," ungkap Ilian, salah seorang nasabah. 

"Kami sudah dimintai keterangan sama jaksa, kami jelaskan apa adanya. Saat ini kami hanya berharap uang kami dikembalikan, karena kami tidak tahu menahu kalau ternyata rumah tersebut bermasalah," tandas Ilian.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: