Disorot Gabungan Ormas dan LSM, BPJN Bengkulu Sebut Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Telah Didampingi

Disorot Gabungan Ormas dan LSM, BPJN Bengkulu Sebut Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Telah Didampingi

Inilah jalan Inpres yang menghubungkan Desa Ujung Karang dengan Renah Semanek Bengkulu Tengah--

Disorot Gabungan Ormas dan LSM, BPJN Bengkulu Sebut Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Telah Didampingi 

RAKYATBENTENG.COM - Mengenai surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (Golbe) terkait Proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan ruas Ujung Karang - Renah Semanek senilai Rp28.567.979.000, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu memberi penjelasan. 

Kepada wartawan kemarin, Kasatker BPJN Bengkulu, Tendi Hardianto, S.T, M.T mengakui bahwa sesungguhnya sekarang ini pekerjaan sudah melewati batas waktunya. 

Dimana sesuai yang tertera pada papan proyek, pekerjaan dimulai terhitung 12 September 2023 dengan lama pekerjaan 111 hari. Namun dijelaskan Tendi bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan. 

Kemudian juga pihak pelaksana dalam melangsungkan pekerjaan yang telah melewati tahun anggaran berpedoman pada regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109. 

BACA JUGA:Gabungan Ormas dan LSM Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Inpres Senilai Rp28,5 Miliar, Apa Saja?

BACA JUGA:Asyik, Besaran Dana Bantuan PIP Jenjang SMA dan SMK Tahun 2024 Naik Menjadi

Dalam PMK tersebut diuraikan bahwa penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhir masa pelaksanaan pekerjaan. 

"Waktu pelaksanaan memang sudah habis, pada 111 hari kalender, dikarenakan pekerjaan yang berat. Dan juga ada aturan dari PMK tersebut bagi penyedia yang belum selesai, itu bisa bekerja melewati tanggal pekerjaan. Pekerjaan itu bukan mengada-ngada, kita bekerja di kondisi hujan. Dengan adanya aturan itu kita bisa memberikan mereka kesempatan kerja melewati tahun anggaran," jelas Tendi

Tendi melanjutkan bahwa setiap proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) telah memiliki pendampingan dari APH dalam hal ini Kejaksaan.

"Intinya pada saat mendapatkan proyek paket IDG, itu sudah pasti mendapatkan pendampingan langsung oleh Kejati. Itu juga tidak bisa asal-asalan. Lagipula batasan 50 hari tersebut belum selesai, dan saat saya baca di PMK tersebut itu bahkan sampai 90 hari," jelas Tendi.

"Kita memberikan 2 kali kesempatan. Jika dalam waktu 50 hari pekerjaan tersebut belum selesai, maka akan dilaksanakan di waktu kerja 90 hari. Mereka punya hak sampai masa kerja di aturan PMK itu selesai," demikian Tendi.(one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: