Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Tanggal
--
Tahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Tanggal
RAKYATBENTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Di dalam peraturan yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024 tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak digelar Rabu tanggal 27 November 2024.
Sementara untuk pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Berikut tahapan dan jadwal selengkapnya
I. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran
Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
Senin, 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: