Wajib Simak! Politik Uang Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram, Termasuk yang Menerima
Ilustrasi--
Wajib Simak! Politik Uang Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Hukumnya Haram, Termasuk yang Menerima
RAKYATBENTENG.COM - Tahapan pemungutan suara Pemilu serentak di Indonesia tahun 2024 baru saja berlalu. Meski belum secara resmi diputuskan namun para peserta pemilu baik parpol, caleg maupun capres dan cawapres sudah mendapat gambaran pemenang berdasarkan perolehan suara sementara.
Sayangnya praktik money politic atau politik uang belum dapat dihilangkan, masih mencederai Pesta Demokrasi tersebut. Meski kampanye penolakan politik uang telah jauh hari digaungkan oleh penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lain, namun secara fakta, di wilayah Bengkulu Tengah misalnya hasil penelusuran tim liputan media rakyatbenteng.disway.id "serangan fajar" cukup masif dilakukan oknum timses menjelang pencoblosan dengan tujuan mendulang suara optimal.
Lantas bagaimana sebenarnya politik uang dalam Islam? melansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id, Ketua mui Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh telah menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.
"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," kata Prof Niam di sela-sela Rapat Pimpinan Harian rutin MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta.
Prof Niam menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi.
Oleh karena itu, Prof Niam menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin yang didasarkan pada sogokan atau memberikan harta.
BACA JUGA:Update Perolehan Suara 17 Februari 2024 per Pukul 18.00 WIB Pemilihan DPRD Bengkulu Tengah per Dapil
BACA JUGA:Viral Video Caleg Diduga Stres Kalah Pemilu Merengek Meminta Uangnya Dikembalikan
BACA JUGA:Pemilu di Bengkulu Tengah Dinodai Dugaan Serangan Fajar dan Serangan Gaib
“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” jelasnya.
Prof Niam menegaskan, praktik tersebut dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
Guru Besar Ilmu Fiqih Syariah dan Hukum Fakultas UIN Jakarta ini mengungungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.
Prof Niam menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Pengajuan Hukum dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: