Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

--

Rekrutmen Pengawas TPS Dibuka, Cek Persyaratan Lengkapnya di Sini

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mulai dibuka pada Selasa 2 Januari hingga 6 Januari 2024 mendatang. 

PTPS ini direkrut secara langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) masing-masing.

Ketua Panwaslucam Pondok Kelapa, Ahmad Jonaidi menyampaikan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PTPS. 

PTPS terpilih akan bekerja selama satu bulan dengan estimasi waktu kerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 2 Januari 2024 Turun Rp1.000 Jadi Rp1.129.000 Per Gram

BACA JUGA:12.547 Isu Hoaks Beredar di Website dan Platform Digital Hingga Akhir 2023, Terbanyak Sektor

‘’Tugas PTPS harus berjalan seiringan untuk memastikan setiap langkah pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar. Dimana, pengawas TPS pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu yaitu untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran,’’ ungkap Ahmad.

Sementara itu, kebutuhan PTPS sesuai dengan kebutuhan setiap kecamatan masing-masing. 

Dikatakan, Ketua Panwaslucam Kecamatan Semidang Lagan, Diko Saputra bahwa di Kecamatan Semidang Lagan membutuhkan 23 orang PTPS.

‘’Alhamdulilah hari pertama ini, sudah 20 orang yang mengambil formulir. Kemudian, untuk gaji PTPS sendiri Rp 1 juta. Silakan datang ke sekretariat panwaslucam jika ada pertanyaan,’’ pungkas Diko.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023 Kejaksaan Agung Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Segini

BACA JUGA:Sekda Rachmat Ajak Pegawai Pemkab Bengkulu Tengah Awali Tahun Baru 2024 dengan Semangat Baru

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: