Diketuai Rachmat Riyanto, Anggota Profesor, Ini Susunan Panitia Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Tengah

Diketuai Rachmat Riyanto, Anggota Profesor, Ini Susunan Panitia Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Tengah

--

Diketuai Rachmat Riyanto, Anggota Profesor, Ini Susunan Panitia Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Tengah 

RAKYAT BENTENG.COM - Sebagaimana diketahui Pemkab Bengkulu Tengah telah membuka lelang atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah terbentuk. Diketuai oleh Drs. Rachmat Riyanto, S.T, M.A.P merangkap anggota dengan Sekretaris Welldo Kurniyanto, S.E, M.M, CGCAE juga merangkap anggota dan beranggotakan Prof. Dr. Kamaludin, S.E, M.M., Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si dan Gunawan Suryadi, S.Sos, M.A.P. 

Terdapat 7 jabatan Eselon II yang dilelang, masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Untuk persyaratan umumnya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV), memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan,

BACA JUGA:Bikin Terenyuh, Ini Penjelasan Ketidakhadiran Pejabat Eselon II Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Pelantikan

BACA JUGA:2 Kadis ke Staf Ahli, 3 Jabatan Diisi Plt, Ini Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah

memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun. 

Kemudian memiliki rekam jejak integritas atau moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), diutamakan telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator atau pendidikan dengan sebutan nama lainnya setara pelatihan kepemimpinan administrator, 1 (satu) orang pelamar boleh mendaftar pada 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong, sehat jasmani dan rohani.

Sementara untuk persyaratan khusus, untuk JPT Pratama Kepala Dinas Kesehatan yang lowong sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota maka persyaratan Pendidikan khusus JPT Kepala Dinas Kesehatan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) Kesehatan atau Diploma IV (DIV) Kesehatan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: