Lelang 7 Jabatan Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Cek di Sini

Lelang 7 Jabatan Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Cek di Sini

--

Lelang 7 Jabatan Eselon II Pemkab Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Cek di Sini 

RAKYAT BENTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuka pendaftaran lelang jabatan Eselon II atau disebut seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terhitung tanggal 27 November hingga 11 Desember 2023. Terdapat 7 jabatan yang dilelang, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Adapun persyaratan umumnya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV), memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun. 

BACA JUGA:Bikin Terenyuh, Ini Penjelasan Ketidakhadiran Pejabat Eselon II Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Pelantikan

BACA JUGA:Heboh Wisatawan Terjebak Air Deras di Objek Wisata Air Sengak Bengkulu Tengah, Ini Kronologis Lengkapnya

Kemudian memiliki rekam jejak integritas atau moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), diutamakan telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator atau pendidikan dengan sebutan nama lainnya setara pelatihan kepemimpinan administrator, 1 (satu) orang pelamar boleh mendaftar pada 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong, sehat jasmani dan rohani.

Sementara untuk persyaratan khusus, untuk JPT Pratama Kepala Dinas Kesehatan yang lowong sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota maka persyaratan Pendidikan khusus JPT Kepala Dinas Kesehatan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1) Kesehatan atau Diploma IV (DIV) Kesehatan. Untuk link pendaftaran cek di sini.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: