Lulusan SMA Merapat! Kemendesa Buka Lowong Besar-besaran Posisi Pendamping Lokal Desa, Cek Syarat di Sini

Lulusan SMA Merapat! Kemendesa Buka Lowong Besar-besaran Posisi Pendamping Lokal Desa, Cek Syarat di Sini

--

Lulusan SMA Merapat! Kemendesa Buka Lowong Besar-besaran Posisi Pendamping Lokal Desa, Cek Syarat di Sini 

RAKYAT BENTENG.COM - Kabar gembira buat para lulusan SMA yang belum beruntung dalam seleksi penerimaan Calon PPPK lalu. Kemendesa PDTT sedang membuka lowong posisi Pendamping Lokal Desa (PLD). Tak tanggung-tanggung jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2.700 kuota untuk penempatan di seluruh Indonesia. Penerimaan pendaftaran dimulai sejak 22 November hingga 26 November 2023.

"Berdasarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon Pendamping Lokal Desa tahun anggaran 2023," tulis pengumuman tentang pelaksanaan seleksi rekrutmen baru calon pendamping lokal desa. 

Masih dilansir dari situs resminya rekrutmenpld.kemendesa.go.id kualifikasi atau persyaratan PLD 2023 terdiri dari: 

Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

BACA JUGA:Umroh Gratis atau Dapat Motor Tidak Perlu Bayar, Ikuti Jalan Santai HUT RBTV dan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Mau Makan Durian Asli Bengkulu Tengah Gratis? Catat Waktu dan Lokasinya, Festival Durian#2

Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet.

Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.

Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: