Izin Usaha Perusahaan Asuransi Ini Dicabut OJK

Izin Usaha Perusahaan Asuransi Ini Dicabut OJK

--

Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: