326 Bidang Tanah Aset Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bersertifikat, Termasuk Lahan 4 Kantor OPD, Rinciannya

326 Bidang Tanah Aset Pemkab Bengkulu Tengah Belum Bersertifikat, Termasuk Lahan 4 Kantor OPD,  Rinciannya

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Berdasarkan data Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, total aset tanah milik Pemkab Bengkulu Tengah saat ini sebanyak 637 bidang. 

 

Namun hingga saat ini, baru sebanyak 311 bidang yang sudah bersertifikat, sementara sisanya 326 bidang ditargetkan segera rampung secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang.

 

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Aset, Hendri Bela, S.Sos mengatakan jika aset tanah milik Pemkab Bengkulu Tengah saat ini merupakan pelimpahan dari Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) Kabupaten Bengkulu Utara. Secara bertahap, seluruh aset tanah akan diterbitkan sertifikat.

 

BACA JUGA:Rasakan Beragam Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan dari Merendam Kaki di Air Hangat

 

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Tengah Gercep Ambil Sampel Air Danau Biru untuk Dicek di Laboratorium, Hasilnya?

 

‘’Total ada 637 bidang tanah. 311 sudah bersertifikat dan 326 bidang belum bersertifikat. Tahun 2023 ini kita targetkan ada penambahan 50 bidang yang sudah sertifikat. Sisanya akan dirampungkan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang,’’ ujar Hendri.

 

Hendri menuturkan, terdapat beberapa bidang tanah dari kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang proses pembuatan sertifikat. 

 

Adapun OPD tersebut diantaranya, eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini ditempati Polsek Karang Tinggi, eks kantor Dinas Pariwisata (Dispar) yang saat ini ditempati Kejaksaan Negeri (Kejari). 

 

BACA JUGA:Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat Hingga Sulawesi Tengah

 

BACA JUGA:Penasaran dengan Fenomena Menakjubkan Danau Biru di Bengkulu Tengah, Tak Disangka Warga Lakukan Percobaan Ini

 

Kemudian beberapa kantor desa, sekolah, kantor kecamatan di Semidang Lagan dan Merigi Sakti hingga kantor bupati.

 

‘’Sesuai dengan instruksi presiden dan Korsupgah KPK, seluruh aset tanah di daerah harus ada sertifikatnya. Sejauh ini memang ada beberapa kantor instansi yang belum bersertifikat,’’ demikian Hendri.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: