Pemungut Limbah Batu Bara Kehilangan Mata Pencaharian, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Pemungut Limbah Batu Bara Kehilangan Mata Pencaharian, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

--

Pemungut Limbah Batu Bara Kehilangan Mata Pencaharian, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diminta tidak diam dan terkesan tutup mata atas kondisi yang dialami banyak warga eks pemungut Batu Bara (BB) limbah di aliran sungai. 

 

Diwartakan sebelumnya, sejak aktivitas penambangan tradisional di aliran sungai dihentikan seiring pemasangan police line pada lokasi tumpukan karungan yang berisikan limbah BB, warga kehilangan mata pencaharian. 

 

Ini diakui warga saat diwawancara wartawan berdampak langsung pada kelangsungan ekonomi keluarga mereka. 

 

BACA JUGA:Hati-Hati, Lima Zodiak Ini Dominan Suka Keluarkan Kata-Kata Buat Sakit Hati

 

BACA JUGA:Baca Dokumen Persyaratan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI di Sini

 

Bahkan kades dari dua desa masing-masing Desa Sukarami dan Desa Tanjung Ramah Kecamatan Taba Penanjung mengharapkan adanya kebijakan agar masyarakat bisa kembali mencari nafkah dari mengais BB limbah. 

 

Sebab yang menekuni profesi itu jumlahnya bukan sedikit, dan mereka sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun.

 

Dari kacamata praktisi hukum, pemerintah mesti mencarikan solusi permasalahan tersebut. 

 

Sebab jika dibiarkan, bertentangan dengan program pemerintah itu sendiri. 

 

BACA JUGA:Rilis Terbaru BKN, Kementerian ESDM Baru Lima Pelamar, Peluang Jadi CPNS Makin Tinggi, Buruan Daftar

 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Ungkap Alasan Tunjuk Arief Prasetyo Plt Menteri Pertanian Gantikan SYL

 

Dimana korelasinya dengan warga tidak lagi bekerja sebagai pemungut BB limbah telah menambah angka pengangguran. 

 

Dan dari pengangguran berdampak negatif, salah satunya memicu munculnya kemiskinan.

 

"Kita sekarang berbicara soal aturan atau regulasi. Aktivitas warga tersebut harus berlandaskan aturan. Itu tugas pemerintah. Jangan dibiarkan, carikan solusinya untuk masyarakat. Masyarakat sampai kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga karena tidak lagi bekerja tentu sangat prihatin sekali. Ketika sudah ada regulasinya silakan jalan kembali. Tetapi jika regulasi sudah ada masih juga dilarang berarti ada dugaan kepentingan pribadi dibalik pelarangan itu," ungkap salah seorang pengamat hukum, Achmad Tarmizi Gumay, S.H, M.H.

 

BACA JUGA:Bukan Sekadar Pelengkap, Ternyata Ini Manfaat Dahsyat Lalapan pada Pecel Lele untuk Kesehatan

 

BACA JUGA:Jembatan Putus Berdampak Pada Ongkos Angkut Hasil Panen Sawit, Petani Gunakan Ini untuk Seberangi Sungai

 

Ketika dikonfirmasikan, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil kordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

 

‘’Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak ESDM provinsi,’’ pungkas Kasat.(cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: