Terima Surat Resmi dari Jaksa, IPDA Bengkulu Tengah Langsung Bergerak, Oknum ASN Diperiksa, Terkait Kasus

Terima Surat Resmi dari Jaksa, IPDA Bengkulu Tengah Langsung Bergerak, Oknum ASN Diperiksa, Terkait Kasus

--

Terima Surat Resmi dari Jaksa, IPDA Bengkulu Tengah Langsung Bergerak, Oknum ASN Diperiksa, Terkait Kasus

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah terkait tindaklanjut laporan dugaan permasalahan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Ipda Bengkulu Tengah diminta untuk melakukan audit dan investigasi dalam permasalahan ini. 

 

Tahap awal, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bekerja pada OPD yang dituding dugaan permasalahan, Wi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan: Pemerintah Beri Kepastian Final Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer se Indonesia

 

BACA JUGA:Direktur PT. BCL, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Serahkan Titipan Uang Pengganti, Nominalnya Rp15.000.000

 

Irban I Ipda Bengkulu Tengah, Dailani Sabirin, S.Sos membenarkan pihaknya telah memanggil Wi yang merupakan mantan ASN pada dinas bersangkutan pada Rabu 3 Oktober 2023 siang. 

 

Pemanggilan ini didasari atas adanya surat dari Kejari Bengkulu Tengah yang meminta Ipda ikut melakukan audit.

 

‘’Pemanggilan ini atas dasar pelimpahan surat dari Kejari. Wi sudah kami mintai keterangan selama 2 hingga 3 jam. Selanjutnya kami juga akan memanggil dari pimpinan OPD bersangkutan atau pihak lain yang terkait dalam permasalahan. Tentu proses ini masih panjang,’’ Dailani.

 

Sementara, Wi membenarkan jika dirinya telah memenuhi panggilan Ipda Bengkulu Tengah. 

 

BACA JUGA:Guru Besar Unila Prof Heryandi Tutup Usia, Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Main Tenis Meja

 

BACA JUGA:116.600 Kg Bantuan Pangan Beras Disalurkan untuk Warga Bengkulu Tengah, Berikut Jadwal Penyaluran

 

Adapun permasalahan yang dimaksud terkait dengan pengolahan keuangan OPD dengan salah satu poinnya terkait dengan uang SPPD ASN.

 

‘’Kalau saya pribadi, SPPD saya sudah tiga bulan tidak dibayar. Itu salah satu yang menjadi jawaban saya ketika memenuhi panggilan Ipda,’’ ujar Wi.

 

Sementara itu, Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH menuturkan jika pihaknya telah menyampaikan surat ke Ipda Bengkulu Tengah untuk melakukan audit.

 

‘’Kita minta APIP ikut tindaklanjuti. Kita tunggu juga rekomendasi dari mereka,’’ pungkas Marjek.(imo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: