Merasa Tak Nyaman, ASN Diduga Korban Intimidasi Berniat Lapor ke Pj Bupati
--
Merasa Tak Nyaman, ASN Diduga Korban Intimidasi Berniat Lapor ke Pj Bupati
RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Adanya dugaan intimidasi yang dialami As, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah sampai ke Sekdakab Bengkulu Tengah.
Rencananya, As yang mendapatkan dugaan intimidasi dari salah seorang pejabat eselon III ini akan melaporkan kejadian ke Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si.
‘’Saya sudah merasa kurang nyaman. Saya ingin mendapatkan perlindungan dan diharapkan agar nantinya tidak akan terulang kembali. Saya akan laporkan kejadian ini ke Pj Bupati,’’ ujar As.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Mandi Malam Hari Menyebabkan Rematik? Cek Penjelasannya di Sini
Diketahui, dugaan intimidasi yang dialami As oleh rekan kerjanya yang berstatus pejabat eselon III lantaran tak senang saat ditegur terkait dengan absensi kehadiran.
Diceritakan, peristiwa tersebut berlangsung saat rapat Rabu 4 Oktober 2023 pagi.
Kejadian sontak membuat As sedikit khawatir lalu melaporkan permasalahan ke Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:18 HP Android Ini Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Mulai Tanggal 24 Oktober 2023, Ada Samsung Galaxy
‘’Ceritanya, kami ada rapat pagi itu. Bahasannya terkait absensi kehadiran. Saya hanya mencoba mengingatkan terkait absensi kehadiran. Apalagi sekarang sedang jadi sorotan dari Pemkab Benteng. Tapi yang bersangkutan marah-marah, memukul meja dan sempat menunjuk-nunjuk saya. Saya merasa ada intimidasi dan saya sampaikan hal ini ke pak Sekda,’’ pungkas As.
Terpisah, Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP meminta agar permasalahan tersebut tak berlarut.
Dirinya meminta kepala OPD bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan.
BACA JUGA:Oknum ASN Bengkulu Tengah Diduga Diintimidasi, Ini Perintah Sekda Rachmat
BACA JUGA:JPPR Bengkulu Tengah Sambang Bawaslu, Bersinergi Kawal Pemilu 2024
‘’Mengacu PP 94 2021 Disiplin ASN dan Kode Etik ASN, maka persoalan intimidasi ini terlebih dahulu kita minta dan intruksikan atasan langsung OPD tempat yang bersangkutan bekerja untuk lakukan pembinaan. Artinya berproses terlebih dahulu di OPD. Pimpinan OPD bersangkutan untuk memediasi permasalahan agar tidak berlarut,’’ pungkas Sekda.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: