Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

Pelamar Submit Baru 92 Orang, Kementerian Perindustrian Buka 94 Formasi CPNS, Yuk Simak Lagi Persyaratannya

--

1. Kelulusan Seleksi Administrasi  Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar, pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi. Bagi pelamar CPNS formasi penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VI Nomor 1 huruf (C). Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan memperoleh tanda lulus yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Penetapan Kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kelulusan SKB merupakan kelulusan akhir yang ditetapkan berdasarkan hasil integrasi  nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Mengenai kualifikasi pendidikan serta penempatan tugas dapat melihatnya DI SINI.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: