Hati-hati, Buat Stiker WhatsApp Gunakan Foto Orang Lain Dapat Dipidana, Bisa Denda Rp2 Miliar, Penjara 8 Tahun

Hati-hati, Buat Stiker WhatsApp Gunakan Foto Orang Lain Dapat Dipidana, Bisa Denda Rp2 Miliar, Penjara 8 Tahun

Buat Stiker WhatsApp Gunakan Foto Orang Lain.--

Hati-hati, Buat Stiker WhatsApp Gunakan Foto Orang Lain Dapat Dipidana, Bisa Denda Rp2 Miliar, Penjara 8 Tahun

 

RAKYATBENTENG.COM – WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan pada era digitalisasi saat ini untuk berkomunikasi. Semakin berkembangnya teknologi, WhatsApp terus menghadirkan fitur-fitur inovatif yang meningkatkan pengalaman penggunanya. Salah satu fiturnya, kemampuan untuk membuat stiker yang unik dari gambar atau bahkan foto pribadi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemendikbud Buka Seleksi CPNS 16.102 Formasi Jabatan Dosen 2023, Penempatan di PTN se-Indonesia

 

Namun siapa sangka, belakangan ini kita sering melihat stiker atau meme yang menggunakan wajah orang lain digunakan dalam komunikasi pesan WhatsApp sebagai bahan candaan. Tapi, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.

BACA JUGA:Promo Burger King : Gunakan Gopay-mu dan Dapatkan Cashback Hingga Rp50.000, Berlaku Hingga 30 September 2023

 

Sebuah video di TikTok, yang diunggah oleh akun @banghafidd, telah viral karena membahas potensi konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh pengguna WhatsApp yang menggunakan foto orang lain untuk stiker, karena fitur ini membuat pengguna WhatsApp memiliki kebebasan untuk menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian dan kreativitas mereka sendiri, memberikan pengalaman yang tak terbatas.

BACA JUGA:Peluang Emas untuk Lulusan SMK! Kementerian LHK Buka 2.788 Formasi PPPK 2023, Gaji Tertinggi Rp4.818.600

 

Menurutnya akun @banghafidd, pelaku tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:UAS Jelaskan Ada 300.000 Hadist Dukung Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW, Pernyataan Ulama Malah Sebut Bid’ah

 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik" dapat dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dan hukuman penjara selama delapan tahun.

BACA JUGA:Apa yang Dimaksud dengan Adverse Food Reaction pada Kucing dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

 

Dalam konteks penggunaan wajah orang lain untuk membuat stiker WhatsApp atau digunakan di media sosial lainnya, tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan data elektronik orang lain tanpa izin, terutama jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa persetujuan mereka.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Ribuan Formasi Bagi Lulusan SMA-SMK, D-III, D-IV, S-1, S-2, Usia Tertinggi 57 Tahun

 

Membuat stiker dengan wajah orang lain tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan hak individu. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial serta menghormati hak privasi orang lain.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: