Warning Bawaslu RI: Reses Jangan Dijadikan Ajang Kampanye Pemilu 2024

Warning Bawaslu RI: Reses Jangan Dijadikan Ajang Kampanye Pemilu 2024

--

Warning Bawaslu RI: Reses Jangan Dijadikan Ajang Kampanye Pemilu 2024

RAKYAT BENTENG.COM - Bawaslu RI mewarning kepada para Caleg Incumbent yang akan kembali maju pada Pemilihan mendatang untuk tidak memanfaatkan masa reses atau kunjungan kerja resmi sebagai anggota DPR/DPRD ke daerah konstituen untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. Ini disampaikan salah seorang anggota Bawaslu RI Puadi.

Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu 27 September 2023 dilansir dari bawaslu.go.id

BACA JUGA:Beasiswa BSI 2023 Dibuka, Penuhi Persyaratan Lengkap Berikut Ini, Ada UKT Rp3 Juta dan Uang Saku 4 Semester

BACA JUGA:TEGAS! BIN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar CPNS yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Kunker Pangdam II/Swj: Beri Arahan di Kodim 0407, Tinjau Penanganan Stunting, Serahkan Kunci Rumah Layak Huni

Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.

“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: