TEGAS! BIN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar CPNS yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

TEGAS! BIN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar CPNS yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

--

TEGAS! BIN Umumkan Sanksi Bagi Pelamar CPNS yang Lulus tapi Mengundurkan Diri

RAKYAT BENTENG.COM - Profesi ASN baik itu PPPK maupun PNS masih jadi primadona di tengah masyarakat Indonesia. Terbukti dalam moment pendaftaran seleksi CASN tahun 2023 ini jumlah pelamar di seluruh Kementerian, Lembaga ataupun Pemerintah Daerah membludak.

Namun terkadang ada juga CPNS ataupun PPPK yang setelah dinyatakan lulus tiba-tiba berubah pikiran lalu memutuskan mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Mengantisipasi hal itu, Badan Intelijen Negara (BIN) telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS BIN untuk Lulusan SMA Sederajat, Ada 77 Formasi Proyeksi Penempatan di IKN

BACA JUGA:Dari 8 Pelamar Calon Dirut dan Dirbis Bank Bengkulu, 3 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Siapa Saja

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023: Tawarkan Gaji Maksimal Rp9.403.380, Cek Dulu Persyaratan Khususnya

Untuk diketahui, Badan Intelijen Negara atau BIN membuka lowongan CASN di tahun 2023 ini. Tak tanggung-tanggung, BIN membutuhkan 1.000 rekrutan baru berstatus CPNS untuk mengisi berbagai posisi lowong, seperti agen intelijen dan penata kelola intelijen.

BIN memberikan kesempatan kepada para pelamar dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA sederajat, D-III, S-1 hingga S-2 untuk mendaftarkan diri hingga 9 Oktober 2023. Badan tersebut membuka lowongan kerja mulai dari pendidikan S-2, S-1, D-III, hingga SMA sederajat.

Menariknya, selain menerima lulusan SMA sederajat yang jumlahnya mencapai 77 formasi, BIN juga menyiapkan 52 formasi pada 6 jabatan untuk diisi oleh para atlet yang memiliki prestasi juara tingkat nasional atau internasional dan memiliki kontrak kerja dengan BIN.

Adapun sanksi bagi peserta yang lulus seleksi, lalu mengundurkan diri akan dikenakan denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,-

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp200.000.000,-.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: