Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024!
--
Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024!
RAKYATBENTENG.COM - Bawaslu memastikan jajaran pengawas pemilu untuk melakukan mitigasi pengawasan dalam tahapan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Mitigasi tersebut meliputi banyak hal, termasuk evaluasi kinerja pengawas ad hoc (sementara) dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ada pula imbauan Bawaslu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan mutasi pejabat sejak 30 Maret 2024 untuk menjaga netralitas.
"Pilkada sudah mulai tahapannya. Karena itu, pengawas pemilu sudah harus mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai mitigasi persiapan Pilkada 2024," ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dilansir dari laman bawaslu.go.id.
Mitigasi yang sudah berjalan dalam waktu dekat ini, ungkap Lolly, yakni memastikan pengawasan Daftar Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU dilakukan sesuai dengan prosedur.
Selain itu dia menambahkan, evaluasi pembentukan pengawas ad hoc Pemilu Serentak 2024.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Tiket Ferry Merak-Bakauheni Sudah Habis Hingga Hari Ini, 8 April 2024
BACA JUGA:Hari Ini 8 April 2024 Terjadi Gerhana Matahari Total, Apakah Terlihat di Indonesia?
BACA JUGA:Muhammadiyah Lebaran Idulfitri pada 10 April 2024, Pemerintah Diprediksi Sama
Evaluasi ini bertujuan untuk mencari pengawas adhoc yang memiliki kompetensi selama Pemilu 2024, untuk dipertahankan di Pilkada Serentak 2024.
"Mereka (pengawas ad hoc) kami jadikan evaluasi. Apabila kinerjanya selama Pemilu 2024 tidak bagus, maka kami tidak pertahankan untuk pillkada," terangnya.
Terkait imbauan Bawaslu terkait larangan mutasi pejabat oleh Kemendagri jelang Pilkada terang Lolly, Bawaslu sejak 30 Maret lalu, mengingatkan Kemendagri dengan mengirim surat kepada Pemda yang bertujuan untuk tidak melakukan segala hal yang berkaitan mutasi jabatan.
Imbauan Bawaslu ini dia melanjutkan, berdasarkan aturan yang termaktub dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang yang menyebutkan tahapan penetapan paslon pilkada jatuh pada 22 Maret.
Berdasarkan itu, Bawaslu mengimbau Kemendagri untuk tidak melakukan pergantian penjabat daerah di setiap tingkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: