Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini
Ilustrasi Pegawai Kemenhub--
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.
g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.
h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.
i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dijurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun di Perguruan Tinggi.
7. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:
a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.
b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum
yang masih berlaku.
d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety
Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:
1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara/ Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: