Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

Kementerian PUPR Buka Lowong 3.027 Formasi PPPK 2023, Digaji Tertinggi Rp10,7 Juta, Ini Persyaratan Lengkap

Seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023.--

 

2) Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 

3) Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut : i) ijazah/transkrip nilai; atau ii) data situs web sistem seleksi aparatur sipil negara (https://sscasn.bkn.go.id); atau iii) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau iv) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah[1]rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara daring di situs web sistem seleksi calon aparatur sipil negara).

 

4) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

 

5) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4,00. b. Untuk pelamar kebutuhan jabatan fungsional pemula : 1) Memiliki ijazah dan transkrip/daftar nilai dari Sekolah Menengah Atas/Umum/Kejuruan yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah. 2) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku). 3) Memiliki nilai minimal pada ijazah rata-rata 6.0

 

7. Memiliki pengalaman dan masa kerja pada bidang tugas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran II dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh : a. Pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Organik setingkat eselon II (Direktorat, Biro, Pusat, Sekretariat Unit Organisasi, Dinas, Asisten Kedeputian), Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon II (Balai Besar), atau nomenklatur unit kerja organik/pelaksana teknis setingkat eselon II lainnya. b. Pejabat administrator (eselon III) bagi pelamar kebutuhan khusus atau pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah pada Unit Pelaksana Teknis setingkat eselon III (Balai) atau nomenklatur unit pelaksana teknis setingkat eselon III lainnya. c. Pimpinan unit kerja bagi pelamar kebutuhan umum yang memiliki pengalaman kerja selain dari instansi pemerintah.

BACA JUGA:Baca Persyaratan Khusus Pendaftar Formasi PPPK Kemendes PDTT 2023, Bisa Tambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis

BACA JUGA:Lowong PPPK Bawaslu 2023 Tawarkan Gaji Tertinggi Rp6,9 Juta, Berikut Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

 

8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk kebutuhan jabatan yang mewajibkan syarat sertifikasi keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran III kolom 3, maka pelamar harus membuktikan dengan mengunggah sertifikat keahlian sebagaimana tercantum pada tabel lampiran III kolom 4 yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat/surat tanda registrasi. b. Untuk kebutuhan jabatan yang syarat sertifikasi keahliannya bersifat bukan syarat wajib administrasi (afirmasi tambahan nilai) sebagaimana tercantum pada tabel tabel lampiran III kolom 3, maka apabila pelamar memiliki sertifikasi sebagaimana tercantum pada tabel lampiran III kolom 4 dan menginginkan afirmasi tambahan nilai, pelamar dapat menambahkan/mengunggah dokumen sertifikat keahlian yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan masa pendaftaran seleksi, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada sertifikat.

 

9. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor : 1) minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test (ITP/PBT), atau 2) minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau 3) minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT), 4) minimal 440 untuk TOEIC, atau b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5; atau c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada poin a dan b di atas..

 

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi). Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara daring di situs web seleksi calon aparatur sipil negara (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk : a. melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

11. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran). 12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya (periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022) (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran);

 

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (Calon ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran;

 

14. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

 

15. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

 

16. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi).

 

17. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekurang[1]kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email, kemampuan browsing/searching, pengoperasian aplikasi meeting online), dan pengoperasian TIK lainnay yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.

 

Seluruh informasi terkait proses Seleksi Pengadaan Calon PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional tahun 2023, dapat dilihat di situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (https://sscasn.bkn.go.id ) dan situs web Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://pu.go.id ) atau https://pu.go.id/assets/media/1187428126-8365360125bed32da2b69c2a8358b0aa.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: