Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

Butuh 154 Formasi, Kementerian Kesehatan Buka Lowong CPNS 2023, Usia Paling Rendah 18 Tahun Hingga 35 Tahun

Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2023.--

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

2. Ketentuan batas usia: a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

 

b. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Bengkulu Tengah Buka Formasi Lulusan SMA Sederajat, Berikut Surat yang Wajib Dilampirkan

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id).

 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).

 

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS).

BACA JUGA:9 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mengendalikan Populasi Kucing

BACA JUGA:Siap-Siap, Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Bakal Diblokir

 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

 

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

 

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

 

14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), -3- fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: