Penerimaan Besar-besaran, Polri Buka Rekrutmen Formasi PPPK, Cek Syarat dan Penempatan Tugas di Sini
Seleksi PPPK Polri 2023--
3) kewajiban instansi untuk mengalokasikan jenis kebutuhan formasi:
a) Tenaga Kesehatan sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20 % untuk formasi umum;
b) Tenaga Teknis sebanyak 80% untuk formasi khusus dan 20% untuk formasi umum;
4) rekap formasi berdasarkan jenis kebutuhan:
a) Tenaga Kesehatan sebanyak 94 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 75 formasi dan untuk formasi umum sebanyak 19 formasi;
b) Tenaga Teknis sebanyak 256 formasi, untuk formasi khusus sebanyak 204 dan untuk formasi umum sebanyak 52 formasi;
Jenis formasi yang tersedia untuk Pengadaan PPPK Polri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Formasi Khusus
Disediakan untuk pelamar yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdata dalam database BKN atau Pegawai Non ASN/PHL Polri yang telah bekerja di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun.
2. Formasi Umum
Dibuka untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja yang relevan di lingkungan Polri selama minimal 2 tahun dan dapat membuktikannya dengan Surat Keterangan dari Kasatker/Kasatwil.
Untuk menjadi peserta seleksi, Berikut Syarat PPPK Polri 2023 sebagaimana dilansir https://cpns.polri.go.id
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: