Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

Gaji Tembus Rp10 Juta, BPS Buka Lowong PPPK 347 Formasi, Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Penempatan Tugas

Seleksi BPS 2023.--

 

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan

 

fungsi Instansi Pemerintah;

 

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan

 

perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

 

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan

 

perjanjian Instansi Pemerintah;

 

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

 

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

 

2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

 

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

 

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

3. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan:

 

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;

 

b. Mampu melakukan registrasi naskah dinas;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: