Penangguhan Penahanan Ditolak, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Tetap Huni Rutan

Penangguhan Penahanan Ditolak, Mantan Sekda Bengkulu Tengah Tetap Huni Rutan

--

RAKYATBENTENG.COM – Pengajuan permohonan penangguhan penahanan Mantan Sekda Bengkulu Tengah, MH yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Benteng 2014 ditolak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

 

Kepada Rakyatbenteng.com Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menegaskan telah mempertimbangkan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, dan disepakati untuk menolak penangguhan penahahan.

 

‘’Permohonan penangguhan penahanan tersangka MH dengan alasan sakit kami tolak,’’ ujar Bobby.

Bobby menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemberkasan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21. 

 

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023: Calon Pelamar Formasi Polsuspas Wajib Baca Syarat Khusus Ini

BACA JUGA:Hingga Malam Ini Portal SSCASN 2023 Belum Bisa Dibuka

 

Pemeriksaan dengan melengkapi keterangan dari ahli.

 

‘’Sementara ini kami kebut untuk pemberkasan. Sehingga bisa lekas untuk disidangkan,’’ kata Bobby.

 

Sementara itu, dalam perkara ini, selain MH terdapat tiga tersangka lainnya yakni, DR selaku PPTK, NRD yang merupakan Direktur PT. BCL serta KMS mengikuti tender tersebut dengan meminjam perusahaan PT. BCL. 

 

BACA JUGA:Model Seksi Pemeran Film Dewasa Meli Sebut Awalnya Ditawari Ngonten

BACA JUGA:Sambil Rebahan Dengarkan Radio Bisa Hasilkan Saldo DANA, Buruan Coba Sekarang

 

Keempat tersangka saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kota Bengkulu. 

 

Adapun total kerugian negara mencapai Rp227.612.000. 

 

Diketahui, perbuatan keempatnya terjerat UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999. 

 

BACA JUGA:Disiapkan Gaji Tertinggi Rp11 Jutaan, Berikut Deskripsi Tugas Jabatan PPPK di Kemensetneg dan Setkab

BACA JUGA:Lulusan S1 Ilmu Hukum Merapat! Kementerian Ini Buka Lowongan PPPK dengan Gaji Maksimal Rp11 Jutaan

 

Pada pasal 2 dan 3, keempat tersangka dapat terancam hukuman penjara minimal satu tahun, 20 tahun bahkan seumur hidup dengan denda sebesar Rp 1 miliar.

 

‘’Keempatnya di Rutan Kelas IIB. Perbuatan keempatnya ini bisa terancam hukuman penjara 20 tahun kalau dilihat dari pasal yang disangkakan atau bahkan lebih,’’ demikian Bobby.(fry)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: