15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 di Antaranya Hirup Udara Bebas

15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 di Antaranya Hirup Udara Bebas

Ilustrasi --

15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 di Antaranya Hirup Udara Bebas 

RAKYAT BENTENG.COM - Sebanyak 15.922 narapidana mendapat Remisi Khusus Natal dari Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal," ungkap Eduar dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 26 Desember 2023 dilansir dari pmjnews.com.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas," sambungnya.

BACA JUGA:Begini Penampakan Erupsi Gunung Semeru di Hari Libur Natal 2023, PVMBG Keluarkan 3 Rekomendasi Ini

BACA JUGA:Begini Reaksi Peserta Seleksi JPTP Pemkab Bengkulu Tengah Terkait Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi

Lebih lanjut Eduar menjelaskan, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.

Kemudian, ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

"Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," katanya.

Menurut Eduar, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.

Eduar menambahkan pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: