WAJIB DISIMAK! Berikut Persyaratan Khusus Calon Pelamar Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 2023

WAJIB DISIMAK! Berikut Persyaratan Khusus Calon Pelamar Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 2023

Kantor Bupati Bengkulu Tengah--

WAJIB DISIMAK! Berikut Persyaratan Khusus Calon Pelamar Seleksi PPPK Pemkab Bengkulu Tengah 2023 

RAKYAT BENTENG.COM - Pemkab Bengkulu Tengah secara resmi telah mengumumkan Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2023. Adapun dalam penerimaan PPPK kali ini Pemkab Bengkulu Tengah membuka sebanyak 132 formasi yang terbagi Tenaga Guru 54 formasi, Tenaga Kesehatan 50 formasi dan Tenaga Teknis 28 formasi. 

Penting untuk diketahui bagi para calon pelamar yang sesuai jadwal Panselnas hari ini, Rabu 20 September 2023 mulai dibuka pendaftaran, dalam penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah terdapat persyaratan khusus yang mesti dipenuhi. Apa sajakah

1. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah, atau

- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintah/yayasan. 

2. Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 

3. Jabatan yang memiliki persyaratan khusus sebagaimana pada angka 2) di atas antara lain: 

- Jabatan fungsional rumpun kesehatan wajib  memiliki Surat Tanda Register (STR) untuk beberapa jabatan yang sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023. 

- Jabatan fungsional Ahli Pertama - Penata Kelola Jalan dan Jembatan memiliki jenis sertifikat (tambahan nilai) adalah minimal memiliki sertifikat  keahlian konstruksi ahli muda dari Badan Nasional Sertifikat Profesi sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 650 tahun 2023 tanggal 13 September 2023. 

- Jabatan fungsional Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian memiliki jenis sertifikat (tambahan nilai) adalah sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. 

- Jabatan fungsional Pemula - Pemadam Kebakaran wajib memiliki: 

1. Persyaratan wajib tambahan 

- Surat keterangan sehat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: