Wow! Baru 4 Hari Digelar, Polisi Tilang 10.708 dan Tegur 73.283 Pelanggar Lalin dalam Operasi Zebra 2023

Wow! Baru 4 Hari Digelar, Polisi Tilang 10.708 dan Tegur 73.283 Pelanggar Lalin dalam Operasi Zebra 2023

Ilustrasi--

Wow! Baru 4 Hari Digelar, Polisi Tilang 10.708 dan Tegur 73.283 Pelanggar Lalin dalam Operasi Zebra 2023

RAKYAT BENTENG.COM - Operasi Zebra 2023 dimulai sejak 4 September 2023 lalu yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Total sudah lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.

Dikutip dari pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan angka tersebut didapat dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari.

“Korlantas Polri telah menggelar selama empat hari pelaksanaan Operasi Zebra 2023,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 9 September 2023.

Total angka sebanyak 10 ribu pengendara didapat dari penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yakni dari tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

“Pelanggaran tilang manual mengalami peningkatan menjadi 9.128 pelanggar. Pelanggaran E-TLE mengalami peningkatan menjadi 1.580 pelanggar,” ungkap Ramadhan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2023 di Bengkulu Tengah, Pengendara Terjaring Sebanyak

BACA JUGA:DPO Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah Ditangkap, Ini Identitasnya

Ramadhan menuturkan, polisi selain melakukan penindakan dengan tilang, juga memberikan peneguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Tercatat selama 4 hari pelaksanaan Operasi Zebra sebanyak 73.283 pengendara yang diberikan teguran oleh polisi.

Sementara itu, untuk pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalanan yaitu terbanyak oleh kendaraan roda dua yang ditindak penilangan.

“Pelanggaran terbanyak roda dua, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 14.378 pelanggar, melanggar marka jalan 6.087 pelanggar dan melawan arus sebanyak 3.862 pelanggar,” paparnya.

“Pelanggaran terbanyak pada roda empat, tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.388 pelanggar, melanggar marka jalan 3.516 pelanggar dan menggunakan handphone saat mengemudi sebanyak 157 pelanggar,” jelasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: