Ditemukan 174 Konten Terindikasi Indoktrinasi Radikalisme, Kominfo Ambil Tindakan Ini

Ditemukan 174 Konten Terindikasi Indoktrinasi Radikalisme, Kominfo Ambil Tindakan Ini

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan take down atau pemutusan akses terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023 atau satu bulan terakhir.

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2023 dilansir dari laman Kominfo.go.id.

Masih disampaikan Menkominfo, pihaknya bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelasnya lagi.

BACA JUGA:3 Nama Diajukan Duduki Jabatan Plt Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Mantan Napi Korupsi Diungkap ICW, Ini Dia Nama-namanya

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerjasama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” tandasnya.

Menkominfo lalu meminta kepada masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. 

“Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” ujarnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: