Gaji Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Fantastis, Berikut Besaran, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya

Gaji Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Fantastis, Berikut Besaran, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya

Ilustrasi--

1. Ketua Rp11.540.700 

 

2. Anggota Rp10.415.700

 

DKPP: 

 

1. Ketua sebesar Rp25.866.000

 

2. Anggota sebesar Rp23.991.000.

 

"Berkenaan dengan masalah uang kehormatan, Pasal 4 ayat (1,2) dari Peraturan Presiden ini menetapkan bahwa pemberian uang kehormatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan DKPP dimulai sejak undang-undang ini diberlakukan. Sedangkan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, uang kehormatan akan diberikan sejak saat yang bersangkutan diangkat atau dilantik dan mulai menjalankan tugasnya dalam kapasitas sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota."

 

Berkaitan dengan fasilitas yang dapat diberikan, antara lain adalah: a. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP. b. Rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP. c. Kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP. d. Jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP.

 

Peraturan Presiden ini menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas untuk Ketua dan Anggota Bawaslu setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I. Untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II. Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III. Untuk Ketua dan Anggota DKPP, setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: