INFO PENTING! Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi, Ini Syarat dan Ketentuannya

--
j. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
k. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
l. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau
Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah)
m. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Info Lokasi Penempatan Tugas di Sini
Tata Cara Pendaftaran
a. Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 22 Agustus – 8 September 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023 (dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop).
b. Pelamar wajib mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan.
c. Dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut:
BACA JUGA:Siap-siap, 8 Instansi Ini Dikabarkan Buka Formasi SMA/SMK Seleksi CPNS 2023
1) Asli Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, format akan disampaikan pada tautan pengumuman resmi)
2) Daftar Riwayat Hidup yang wajib diisi dengan lengkap sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, format akan disampaikan pada tautan pengumuman resmi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: