INFO PENTING! Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi, Ini Syarat dan Ketentuannya
![INFO PENTING! Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi, Ini Syarat dan Ketentuannya](https://rakyatbenteng.disway.id/upload/ab05f919251cad428b50837ea5460e74.jpg)
--
RAKYAT BENTENG.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka seleksi Kepala Perwakilan di enam Kantor Perwakilan Ombudsman RI, termasuk salah satunya adalah Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Lengkapnya, Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Utara.
"Ombudsman Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki komitmen dan integritas tinggi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia," bunyi pengumuman tentang Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023 dilansir dari laman resmi ombudsman.go.id.
Adapun untuk syarat dan ketentuannya:
1. Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Sehat jasmani
d. Sehat rohani
e. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
f. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
g. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
h. Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
i. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: