Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan Warga Sulit Ngurus Surat Tidak Mampu Hingga Kantor Desa Kosong
--
Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan Warga Sulit Ngurus Surat Tidak Mampu Hingga Kantor Desa Kosong
RAKYATBENTENG.COM - Ombudsman RI menyayangkan pelayanan publik di tingkat desa yang mengecewakan warga. Dimana beberapa hari lalu warga salah satu desa di Kecamatan Karang Tinggi mengeluhkan pelayanan perangkat desa yang terkesan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), diperparah dengan kosongnya kantor desa pada saat warga tersebut datang.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyayangkan hal tersebut, dan siap menindaklanjuti setelah ada laporan resmi dari warga.
"Kalau memang seperti itu, kita akan cek dahulu kebenarannya seperti apa. Nanti pelapor (warga, red) bisa sampaikan ke Ombudsman terkait dengan kronologis lengkapnya seperti apa. Uraikan laporan disertakan bukti pendukung. Kita juga nanti akan meminta penjelasan kepada pihak desa, benar atau tidaknya," ungkap Pjs kepala perwakilan Ombudsman, Jaka Andika, S.H, CLA kepada wartawan kemarin, Kamis 15 Agustus 2024.
Jaka melanjutkan, jika laporan warga terbukti benar, maka Ombudsman akan memberikan korektif kepada desa. Masuk dalam kategori Mal Administrasi, harus segera diperbaiki.
BACA JUGA:Petani Kopi Full Senyum Lagi! Sempat Turun, Harga Kopi Dikabarkan Kembali Naik, Cek Harga Terkini
"Seharusnya pihak Pemdes melalui perangkat memahami. Dan kami akan menyampaikan koreksi. Kalau memang terbukti benar berarti itu termasuk dalam Mal Administrasi," lanjut Jaka.
"Untuk pelapor, segera berikan pelaporan ke Ombudsman. Nanti terima laporan dahulu di bidang penerimaan dan verifikasi laporan. Setelah laporan tersampaikan, dan kami memang melihat adanya Mal Administrasi maka akan dilakukan pemeriksaan dari tim pemeriksaan," pungkas Jaka.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman memiliki tugas pokok dan fungsi tusi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: