Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat, Ketentuan dan Dokumennya di Sini

Kemenkumham Buka Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat, Ketentuan dan Dokumennya di Sini

--

RAKYATBENTENG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikabarkan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Seperti perekrutan sebelumnya, Kemenkumham menjadi salah satu kementerian yang paling banyak dituju pelamar. Tidak hanya membuka formasi D3, S1, S2 namun juga ada formasi SMA/SMK sederajat. Sembari menunggu pengumuman resmi terkait dengan syarat, ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut disampaikan beberapa persyaratan yang biasanya tercantum dalam pengumuman. 

 

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021

 

Selain mengunggah dokumen persyaratan saat pendaftaran online, calon pelamar CPNS Kemenkumham 2021 perlu memperhatikan sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi. Ini termasuk persyaratan umum yang berlaku untuk semua pelamar, serta persyaratan khusus untuk jenis pendaftar tertentu. Berikut rincian persyaratan pelamar CPNS Kemenkumham 2021.

 

BACA JUGA:Tawarkan Gaji Menggiurkan, Kemenkumham Incaran Pelamar Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA, D3, S1, S2 Simak

 

Persyaratan Umum Pelamar CPNS Kemenkumham 2021:

 

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang berpegang teguh pada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Karakter Pelayan Publik: Memiliki sifat dan perilaku sebagai penyelenggara layanan publik.
  • Perekat NKRI: Mampu berperan sebagai pengikat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Intelegensia: Memiliki tingkat intelegensia yang tinggi untuk mengembangkan kapasitas dan kinerja organisasi.
  • Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana kejahatan.
  • PNS Terdahulu: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau pegawai swasta.
  • Kedudukan Saat Ini: Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  • Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kesehatan: Dalam keadaan fisik dan mental yang sehat sesuai dengan jabatan yang diinginkan.
  • Narkotika: Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika, obat-obatan terlarang, atau zat serupa (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilampirkan setelah pengumuman kelulusan akhir).
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan).
  • Tato/Tindik: Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato serta tindik atau bekas tindik di anggota badan kecuali yang diizinkan oleh agama atau adat. Bagi pria, berlaku ketentuan serupa terkait tato dan tindik.
  • Usia: Pada saat pendaftaran, usia calon pelamar adalah maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1, dan Diploma III/D-III. Untuk SLTA Sederajat, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Tinggi Badan: Pelamar untuk jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian, tinggi badan pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm.
  • Lokasi Domisili: Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi SLTA Sederajat harus berdomisili sesuai dengan provinsi yang tercantum di e-KTP. Apabila berminat mendaftar di provinsi lain, pelamar harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowong CPNS 2023, Formasi SMA/SMK Punya Peluang

Syarat Bagi Pelamar Kategori Umum:

Pelamar dari kategori umum harus lulusan dari:

 

  • Perguruan Tinggi Luar Negeri: Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1, dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan IPK minimal 2.75, setelah ijazah dan transkrip nilai disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1, dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, dengan IPK minimal 2.75.
  • SLTA Luar Negeri: Lulusan sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • SLTA Dalam Negeri: Lulusan SLTA yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atau di Kementerian Agama.

 

Persyaratan Dokumen Khusus Untuk Pelamar Umum Lulusan SMA/Sederajat:

 

Pelamar umum lulusan SMA/Sederajat diharuskan mengunggah dokumen kelulusan pendidikan dalam format pdf, terdiri dari:

  • Ijazah asli.
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli.
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ijazah asli belum keluar, dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang mencantumkan nilai keseluruhan dari Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Jika sudah lulus, wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli.

Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: